Banten Hits – PT Dodo Aneka Karya Sejati mengaku enggan bertanggung jawab terkait ambrolnya bak penampungan limbah pasir miliknya yang mengakibatkan enam petak beserta dua rumah warga di Kampung Pasir Rokok, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak diendapi pasir.
Pelaksana Harian PT Dodo Aneka Karya Sejati Panto menuding, banyaknya endapan pasir di rumah dan sawah warga diyakini bukan hanya limbah dari perusahaannya saja, melainkan endapan pasir tersebut juga bagian dari limbah perusahaan lainnya yang berada di Kecamatan Cimarga.
“Kalau saya sendiri yang bertanggungjawab itu tidak adil. Kalau mau bertanggung jawab, ya semua perusahaan lah,” kata Panto, Jumat (13/10/2016).
Menanggapi hal tersebut, Camat Cimarga Djakaria mengaku akan segera mengambil langkah persuasif guna menengahi permasalahan ini mengingat warga juga mendesak agar perusahaan melakukan ganti rugi.
“Kita akan panggil seluruh pengusaha pasir di Cimarga karena ada pengakuan dari salah satu perusahaan agar melakukan iuran untuk bertanggungjawab kepada warga yang dirugikan,” kata Djakaria ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/10/2016).
Menurutnya, perusahaan harus bertanggungjawab atas kerugian yang dialami warga mengingat itu menyangkut kelanjutan hidup warga yang berketergantungan dengan melakukan tanam padi.
“Harus segera dilakukan pertanggungjawaban, sebab sebanyak enam petak sawah warga terancam gagal panen,” ujarnya.
Djakaria mengecam keras statemen pelaksana Harian PT Dodo Aneka Karya Sejati yang menyatakan peristiwa ambrolnya bak penyimpanan limbah pasir dikarenakan aturan bupati Lebak yang tidak karuan.
“Apa itu maksudnya berbicara bahwa yang salah pemerintah daerah? Ini harus segera diklarifikasi akan segera saya panggil untuk dimusyawarahkan,” tegasnya. (Rus)