Banten Hits – Tiga tamu hotel di Kota Cilegon yang positif mengkonsumsi narkoba dikenakan wajib lapor oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Ketinya bernama Ra’i (35) warga Tangerang, Fitri (28) warga Cilegon dan Hana (38) warga Cilegon.
“Ya, mereka harus wajib lapor ke BNN untuk menjalani pemeriksaan, tiga kali dalam seminggu,” kata Girsang, Kepala BNN Kota Cilegon, saat dikonfirmasi Banten Hits, Senin (17/10/2016).
BACA JUGA: Tiga Tamu Hotel di Cilegon Positif Narkoba
Dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan petugas saat razia gabungan Jumat (14/10) lalu, urine ketiganya positif narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kini, BNN tengah mendalami asal narkoba yang dikonsumsi ketiganya.
Selain wajib lapor, BNN juga merekomendasikan kepada ketiganya untuk menjalani beberapa tahapan yang akan dilakukan di BNN Provinsi Banten.
“Diperiksa oleh tim dokter, psikolog termasuk dari BNN sendiri,” jelasnya.
Girsang mengaku, peredaran narkoba di Kota Cilegon mengkhawatirkan. Untuk menekan peredaran barang haram tersebut, BNN akan gencar melakukan razia dengan sasaran kos-kosan dan sekolah.(Nda)