Banten Hits – Anggota DPR RI mantan wali kota Tangerang dua periode yang juga bakal calon gubernur Banten Wahidin Halim (WH), mangkir dari sidang gugatan wanprestasi jual beli tanah senilai Rp 10 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (18/10/2016).
Dengan ketidakhadirannya, WH telah mengabaikan perintah majelis hakim PN Tangerang yang pada sidang sebelumnya, Selasa (11/10/2016), memerintahkan supaya WH sebagai tergugat I hadir dalam sidang hari ini.
BACA JUGA: Hakim Minta Wahidin Halim Hadir di Sidang Gugatan
Jika WH hadir, majelis hakim agendanya akan menggelar sidang mediasi yang akhirnya dibatalkan dan diteruskan dengan agenda sidang selanjutnya, yakni pembacaan gugatan pokok perkara.
Kuasa Hukum WH, Natanael Aritonang mengatakan, WH tidak hadir karena WH merasa tidak ada masalah dengan jual beli terhadap tanah seluas 4,2 hektar di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang yang dibelinya dari Anderson Urip Suyadi.
“Pak WH menganggap tidak ada masalah, jadi untuk apa dimediasi? Kalau dari sana bikin masalah, itu hak mereka,” kata Natanael.
“Pak WH sudah pegang bukti otentik yang kuat tentang kepemilikan tanah tersebut dan proses jual belinya sudah selesai dari tanggal 30 Desember 2013,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Syarif, salah seorang kuasa hukum Anderson Urip Suyadi menegaskan, ketidakhadiran WH di agenda mediasi menimbulkan kerugian bagi diri WH.
“Itu kerugian dirinya sendiri, Karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, sidang langsung lanjut ke pembacaan pokok perkara,” ujarnya.
Syarif menyebut, seharusnya WH hadir jika memang merasa tidak ada masalah dengan jual beli tanah bersama kliennyab itu.
“Kalau memang tidak ada masalah harusnya hadir, kalau memang tidak ada masalah kita tidak mungkin mengajukan gugatan,” ujarnya.
Sidang gugatan wanprestasi yang melibatkan WH sebagai pejabat negara ini dilanjutkan Selasa (25/10/2016) dengan agenda pembacaan pokok perkara.(Rus)