Diduga Diancam, Saksi Pencabulan Guru Ngaji di Karawaci Mangkir Sidang

Date:

4a505a44106f14cea47fd966d80243ab

Banten Hits – Sidang kasus pencabulan yang dilakukan Harjoko alias Ajo, guru ngaji di Kampung Baru, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (17/10/2016).

BACA JUGA: Kasus Guru Ngaji Cabul di Nusa Jaya Karawaci Disidangkan Senin Ini

Sidang yang dipimpin majelis hakim Lebanus Sinurat mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, di antaranya N (11) yang juga merupakan korban pencabulan, F (11) teman korban, dan M, korban pencabulan lainnya namun tidak melapor.

Namun dalam sidang itu, M tidak hadir karena diduga M dan orangtuanya takut setelah diancam oleh keluarga terdakwa Ajo.

“M enggak dateng. Kemarin kan udah didamaiin sama istrinya,” ujar Erni, salah satu saksi dan tetangga korban.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Apriyanti mengatakan, saksi korban N menceritakan apa yang ia alami, lalu tersangka Ajo menyanggah dan tidak menerima pernyataan yang diucapkan oleh korban.

“Ya korban menceritakan apa yang ia alami, memang terdapat sanggahan dari tersangka bahwa ia merasa tidak pernah melakukan apa yang diucapkan korban,” ujar Apriyanti.

Apriyanti mengatakan, pihaknya masih perlu mengaji keterangan saksi-saksi untuk melakukan pembuktian untuk mengajukan tuntutan. 

Sementara tersangka dapat dikenakan undang-undang perlindungan anak dan persetubuhan pasal 76j juncto pasal 81 ayat 1 dan pasal 76e juncto pasal 82 dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kita masih harus mengaji keterangan saksi-saksi untuk pembuktian, namun tersangka bisa kita tuntut dengan undang-undang perlindungan anak dan persetubuhan dengan ancaman minimal tiga tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” ujar Apriyanti.

Pada akhir sidang, majelis hakim memutuskan menunda sidang dikarenakan salah satu saksi tidak hadir dan akan melanjutkannya Senin (24/10/2016) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.(Rus)

 

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related