Banten Hits – Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) mendesak DPRD Kabupaten Lebak mengevaluasi Perda No 6 tahun 2004 tentang lembaga Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) yang dinilai mandul dan kinerjnya sudah tidak efektif.
Hal itu terungkap ketika Imala ini melakukan audensi dengan Komisi 1 DPRD Lebak di gedung DPRD Lebak, Senin (17/10/2016).
Ketua Imala Dudi Haryudi mengatakan, pemerintah, baik itu eksekutif ataupun legeslatif harus peka dengan kinerja KTP saat ini. Sebab menurutnya, kinerja lembaga ad hoc itu terkesan tak ada kemajuan untuk kepentingan masyarakat Lebak.
“Kalau kondisinya seperti itu, tentunya lembaga KTP ini dibubarkan saja. Dan lebih baik anggaran APBD yang selama ini dialokasikan untuk lembaga tersebut sebaiknya digunakan untuk pembangunan sarana pendidikan atau infrastruktur lainnya untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Perda No 6 tahun 2004 yang diubah menjadi Perda No 2 tahun 2012 ini, kata Dudi, bertentangan dengan UU No 14 tahun 2008, di mana secara umum ada ketidakseimbangan secara fungsi dan wewenangnya.
“Pada kesempatan ini, kami juga meminta agar lembaga KTP sebaiknya diganti saja dengan Komisi Informasi (KI) sesuai dengan UU No 14 tahun 2015, pasal 24. Selain itu kami juga minta pemda memperkuat lembaga PPID,” kata Dudi.
Wakil Ketua Komisi I Maman yang menerima audiensi mahasiswa mengaku, aspirasi mahasiswa akan diakomodir dan menjadi referensi dalam mengevaluasi perda.
“Kami akan memanggil lembaga KTP, eksekutif, dan pakar hukum, guna menindaklanjuti hasil audiensi ini,” akunya. (Rus)