Terbukti Korupsi RSUD Tangsel, Suami Airin Hanya Divonis Setahun

Date:

 

Banten Hits – Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan juga adik mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, hanya dijatuhi vonis satu tahun penjara terkait korupsi proyek RSUD Kota Tangsel dan sejumlah puskesmas. Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (19/10/2016).

Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini beberapa kali gagal digelar dengan alasan yang tidak jelas.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang Efiyanto dalam putusannya menerangkan, Komisaris PT Bali Pacific Pragama tersebut dinilai secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

“Menjatuhkan pidana dengan pidana satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar terdakwa diwajibkan menjalani hukuman badan selama tiga bulan penjara,” katanya.

Majelis hakim juga memutuskan, Wawan harus membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 4,17 miliar subsider 1 tahun hukuman badan. Kerugian negara kasus ini mencapai Rp 9,6 miliar. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI selama satu tahun dan enam bulan. JPU juga mewajibkan Wawan untuk membayar denda Rp50 juta subside tiga bulan kurungan. Pada persidangan sebelumnya, Wawan menyerahkan aset kekayaannya sebesar Rp 6,1 miliar. Sisa pengembalian keuangan negara dititipkan kepada jaksa penuntut umum. 

Hal yang memberatkan, Wawan dinilai telah melawan hukum dan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Wawan juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Banten. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan mengembalikan kerugian keuangan negara. 

Atas putusan tersebut, Wawan langsung menerima. Sementara JPU mengaku masih perlu pikir-pikir.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...