Polisi Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas Serang

Date:

Banten Hits – Direktorat Narkoba Polda Banten meringkus MS, pengedar narkoba di sebuah kontrakan di Kampung Jaha, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (19/10/2016). Dari kontrakan MS, polisi mengamankan 4,7 gram sabu.

Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Banten AKBP Irwansyah mengatakan, MS merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

“Dia cukup lihai karena mengontrak tempat khusus di Balaraja untuk menyimpan barang (sabu) itu, padahal dia tinggal di wilayah Cikande, Serang,” kata Irwansyah, Senin (24/10/2016).

Untuk mengedarkan barang haram tersebut, pelaku diketahui berhubungan dengan seorang napi yang mendekam di Lapas Klas IIA Serang berinisial JA.

“Transaksinya dengan cara transfer. MS memesan kepada JA. Setelah itu, JA kemudian mendistribusikan barang pesanan melalui seorang kurir,” ungkap Irwansyah.

“MS dan JA kenal di lapas, setelah MS keluar mereka masih terus berkomunikasi,” sambungnya.

Setelelah mengamankan MS, polisi kini tengah memburu kurir JA yang sudah diketahui identitasnya. Tersangka JA dikenakan pasal 114, 112 dan 144 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...