Banten Hits – Direktorat Narkoba Polda Banten meringkus MS, pengedar narkoba di sebuah kontrakan di Kampung Jaha, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (19/10/2016). Dari kontrakan MS, polisi mengamankan 4,7 gram sabu.
Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Banten AKBP Irwansyah mengatakan, MS merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
“Dia cukup lihai karena mengontrak tempat khusus di Balaraja untuk menyimpan barang (sabu) itu, padahal dia tinggal di wilayah Cikande, Serang,” kata Irwansyah, Senin (24/10/2016).
Untuk mengedarkan barang haram tersebut, pelaku diketahui berhubungan dengan seorang napi yang mendekam di Lapas Klas IIA Serang berinisial JA.
“Transaksinya dengan cara transfer. MS memesan kepada JA. Setelah itu, JA kemudian mendistribusikan barang pesanan melalui seorang kurir,” ungkap Irwansyah.
“MS dan JA kenal di lapas, setelah MS keluar mereka masih terus berkomunikasi,” sambungnya.
Setelelah mengamankan MS, polisi kini tengah memburu kurir JA yang sudah diketahui identitasnya. Tersangka JA dikenakan pasal 114, 112 dan 144 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(Nda)