Banten Hits – HJ (31) kini harus mendekam di balik jeruji penjara setelah diciduk Unit Reskrim Polsek Panongan. Pria ini ditangkap setelah merampas sebuah HP milik DMP salah seorang mahasiswi di jalan belakang Gereja Bersama, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/10/2016) lalu.
Kapolsek Panongan AKP M. Said menuturkan, saat itu korban bersama teman perempuannya hendak menuju pulang ke rumah mengendari sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, DMP diberhentikan HJ dan seorang rekannya. Kedua pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang sedang melaksanakan razia.
“Pelaku langsung menggeledah dan meminta dompet serta HP korban. Karena melawan, kedua pelaku memukul dan berhasil mengambil HP dan uang milik korban,” ujar Said, Rabu (26/10).
Korban yang merupakan warga Perumahan Graha Segovia, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan ini mengalami luka memar akibat pukulan pelaku.
“Korban luka memar di bagian pipi dan mengalami kerugian Rp2,9 juta,” kata Said.
Kini, polisi tengah memburu rekan HJ yang sudah diketahui identitasnya.(Nda)