Buang Bayi di Sekolah, Desi Ratnasari Dijebloskan ke Rutan Rangkasbitung

Date:

 

Banten Hits – Desi Ratnasari (19), warga Kampung Pancur, Desa Bojong leles, Kecamatan Cibadak, resmi ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak setelah terbukti membuang bayi di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Bojongleles, Sabtu (1/10/2016).

BACA JUGA: Terungkap, Desi Ratnasari Pembuang Bayi di SDN 1 Bojongleles Lebak

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini mengatakan, setelah menyandang status tersangka, Desi Ratnasari dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Rangkasbitung Kelas II B, Selasa (25/10/2016).

“Benar kita limpahkan ke rutan karena di sana ada tempat untuk wanita,” kata Zamrul ketika dihubungi Banten Hits, Rabu (26/10/2016).

Menurutnya, saat ini pihaknya masih mendalami kasus pembuangan bayi itu guna mengumpulkan bukti dan saksi agar persoalan ini bisa segera menemukan ujungnya.

“Kita masih lakukan penyelidikan dan saat ini kita belum bisa menentukan adanya tersangka lain atau tidak,” terangnya.

Kapolsesk Cibadak AKP Dadang Junaedi mengatakan, Desi ini mengaku melakukan prosesi lahiran hanya seorang diri tanpai diketahui siapa pun.

“Kepada saya dia mengaku melahirkan sendiri di kamar milik adiknga tanpa ada yang tahu,” katanya.(Rus) 

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...

Soal Maraknya Spanduk Bergambar ASN Jelang Pilkada, BKPSDM: Mungkin Itu Bentuk Kecintaan Masyarakat

Berita Tangerang - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber...