Banten Hits – Sekitar 2.000 buruh asal Tangerang yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Nasional (FSBN) Komite Aksi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KASBI) Tangerang memerahkan Jakarta dengan aksi massa menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Senin (31/10/2016).
Salah seorang pengurus KASBI Unang Sunarno lewat pesan singkat kepada Banten Hits mengatakan, target aksi nasional kali ini dilakukan di Istana Negara Jakarta.
“Sekitar 2.000 buruh anggota FSBN KASBI Tangerang hari ini akan melakukan aksi menuntut pencabutan PP 78/2015 tentang Pengupahan, dan menuntut penetapan UMK 2017 minimal 31 persen. Aksi dilakukan di Kantor Walikota Tangerang dan Istana Negara,” kata Sunarno, Senin (31/10/2016).
“Selain itu juga nenuntut penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing,” sambungnya.
Massa KASBI Tangerang yang bergerak ke Istana Negara Jakarta ini sempat terlibat kericuhan dengan aparat, setelah mereka dihadang tidak boleh masuk bergabung dengan massa aksi KASBI lainnya dari luar daerah yang sudah aksi di kawasan Bunderan Hotel Indonesia.
“Saya sangat menyayangkan tindakan refresif yang dilakukan aparat kepolisian. Mereka harusnya aparat bisa mengawal aksi nasional KASBI, akan tetapi aparat tidak bisa bekerja sama. Padahal KASBI sudah memberitahukan akan melakukan aksi dan sudah memberitahukan kekepolisian jauh-jauh hari,” terang Ocied.
Ocied menilai, kebijakan politik upah murah yang dijalankan saat ini, contohnya menarik investor. Hal tersebut dinilai merupakan salah satu warisan dari Orde Baru, namun masih tetap dilaksanakan Pemerintahan Jokowi-JK.
“Selain itu sistem kerja kontrak dan outsourcing yang mengakibatkan buruh tidak mendapatkan kelangsungan kerja masih tetap dipraktikan. Dalam hal ini, artinya Negara tidak memiliki keberpihakan terhadap buruh dalam melindungi hak-haknya,” ucap Ocied.(Rus)