Banten Hits – MS (27) warga Ogan Komering Ulu Timur Sumsel, dan IY (31) warga Lampung Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Tigaraksa. Keduanya diamankan setelah beraksi mencuri di sebuah rumah yang ditinggal penghuninya, di Kampung Katomas RT 001 RW 001, Kelurahan/Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (26/10/2016) lalu.
Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Hermanto mengatakan, modus yang digunakan kedua pelaku dengan cara memanjat pagar, dan mencongkel pintu rumah.
“Kawanan ini berjumlah empat orang, satu orang masuk ke dalam rumah, tiga lainnya mengawasi lokasi di luar,” kata Hermanto, Selasa (1/11/2016).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita berang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna coklat BE 4216 OV, satu unit HP Samsung J2 putih, 70 gram emas terdiri dari 7 buah gelang, dan 2 buah cincin, serta uang sebesar Rp5 juta.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.(Nda)