Banten Hits – Polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Rajeg meringkus RH (36), warga Kampung Periuk, RT 004 RW 003, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat (28/10/2016) lalu.
Pria pengangguran ini ditangkap di sebuah toko sembako di Kecamatan Balaraja, Tangerang setelah membawa kabur sebuah sepeda motor matic Yamaha Mio.
Kapolsek Rajeg AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, RH merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
“Pelaku ini sering keluar masuk penjara karena kasus sama,” ujar Teguh, Senin (1/11/2016).
Modus yang digunakan RH adalah dengan cara meminjam motor orang yang dikenalnya lalu dibawa kabur.
“Terakhir korbannya TT (38). Pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli pulsa,” kata Teguh.
Dari tangan RH, polisi menyita dua unit Yamaha Mio. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Nda)