Banten Hits – Tujuh tersangka sindikat pencuri baterai Base Transceiver Station (BTS) milik beberapa provider ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Serang.
Ketujuh tersangka tersebut diamankan di sejumlah tempat berbeda, diantaranya, Serang, Pandeglang dan Sukabumi. Tiga diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha kabur saat akan diamankan petugas
“Mereka yang kita amankan adalah SM, ML, GG, GO, LM, SH, dan PM,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung, Selasa (1/11/2016)
Semula, polisi mengamankan tersangka SM di Cisait, Kragilan Serang. Dari SM, polisi melakukan pengembangan dan memperoleh informasi barang hasil curian berupa baterai, modul dan perangkat BTS lainnya akan dijual ke wilayah Tangerang oleh GO, LM, SH dan PM.
“Karena berusaha melarikan diri, kita terpaksa lumpuhkan,” ujar mantan Kapolsek Kota Rangkasbitung ini.
Gogo menyebut, kerugian provider pemilik BTS mencapai miliaran rupiah. Tak hanya itu, akibat pencurian perangkat BTS menyebabkan hilangnya sinyal seluler.
“Kita belum bisa ungkap keseluruhan karna ini masih penyelidikan. Mereka kita jerat dengan pasal 363 sementara tersangka penadah kita jerat pasal 480 KUHP, ancaman hukumannya di atas 4 tahun,” jelas Gogo.(Nda)