Banten Hits – Ahli waris tanah lapangan Balaraja, Suharta, akhirnya angkat bicara soal kepemilikan tanah seluas 7.062 meter persegi yang berlokasi di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Melalui Muhammad Idris, kuasa hukumnya, Suharta menjelaskan riwayat kepemilikan tanah yang belakangan terus disoal olah sejumlah LSM yang secara bergantian sejak Agustus-Oktober 2016 mendemo Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Kantor Dinas Pertanahan Kabupaten Tangerang, dan Kantor Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Sertifikat tanah itu tidak turun dari langit. Ada proses panjang yang sesuai prosedur yang dijalani hingga sertifikat itu keluar,” kata Muhammad Idris kepada wartawan di Tangerang, Selasa (1/11/2016).
Idris menjelaskan, kepemilikan Suharta atas tanah lapangan Balaraja bermula dari jual beli antara Lie Tjoen Siang dengan Rahali Bin Apim pada Senin, 6 Agustus 1957. Transaksi jual beli itu resmi dibukukan dalam kertas segel yang diakui pemerintah Indonesia saat itu.
Setelah menjadi pemilik tanah itu, Rahali Bin Apim kemudian membuat surat keterangan menghibahkan tanah itu untuk keponakannya, Hasan Bin Mida. Surat keterangan hibah dibuat pada 31 Desember 1982 di atas kertas segel resmi dengan diketahui Camat Balaraja Ismet Iskandar, Kepala Desa Balaraja E. Munandar, Sekretaris Desa Balaraja Sujatna, serta saksi dari keluarga Rahali Bin Apin dan Hasan Bin Mida.
Menurut M. Ridwan, juru bicara Suharta, sejak tanah tersebut beralih kepemilikan ke Hasan Bin Mida, pihak keluarga tak pernah mempergunakan tanah tersebut untuk kepentingan keluarga. Terlebih saat itu tanah sering digunakan untuk kepentingan umum masyarakat Balaraja.
“Setelah Hasan Bin Mida meninggal, barulah anak-anaknya yang terdiri dari Inah, Murti, Munawaroh, Martum, Suharta, dan Kusnadi berniat mempergunakan lahan tersebut. Mereka mengajukan permohonan pembuatan sertifikat ke BPN Kabupaten Tangerang. Upaya itu jelas tidak mudah karena harus melawan opini banyak orang yang menganggap tanah tersebut tanah negara,” terang Ridwan.
Setelah melalui proses yang panjang, pada 2015 BPN Kabupaten Tangerang akhirnya mengabulkan permohonan Suharta dan ahli warisnya Hasan Bin Mida dengan menerbitkan sertifikat nomor 01433 atas nama Suharta.
“Saya rasa akan lebih elegan jika pihak-pihak yang berkeberatan atau dirugikan mengambil langkah hukum ke pengadilan tata usaha negara (PTUN-red). Sebab mekanisme pembatalan sertifikat ya di PTUN,” ujar Muhammad Idris.
Idris meyakini BPN Kabupaten Tangerang tidak akan gegabah menerbitkan sertifikat. Jika ada kecacatan dalam permohonan pengajuan sertifikat pasti BPN tidak akan mengeluarkannya.
“Sertifikat sudah diterbitkan oleh BPN. Masa kita tidak percaya sama lembaga negara?,” terangnya.
Terkait polemik ini, Kepala Bagian Tata Usaha BPN Kabupaten Tangerang Suharno menegaskan, pemilik lapangan Balaraja yang telah memiliki sertifikat dengan nomor 01433 atas nama Suharta telah memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat.
BACA JUGA: BPN Tegaskan Pemilik Lapang Balaraja Penuhi Syarat Dapat Sertifikat
Pemilik lahan yang sekarang sudah memiliki sertifikat itu, lanjut Eko, telah menempuh prosedur yang ditetapkan BPN saat memohonkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah lapangan tersebut.
“Pemilik sertifikat memiliki persyaratan yang lengkap (dan dimohonkan) dengan prosedur yang betul,” jelasnya.(Rus)