Banten Hits – Seorang pria berinisal U (38), warga Jalan Raya Kelapa Dua, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dicokok Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang karena diduga mengedarkan sabu.
“Ya, kita tangkap saat di pinggir jalan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang saat tunggu pembeli,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Sukardi, Rabu (2/11/2016).
Saat ditangkap, U tengah mengenakan baju dengan logo Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) di dada sebalah kanan dan logo Ganda Manis Mega Inovation (GMI) di dada sebelah kiri. Namun, Sukardi memastikan, U bukan anggota Perbakin.
“Dia bukan anggota Perbakin. Pakai kaosnya aja biar keliatan keren,” ujarnya.
Menurut Sukardi, pelaku mendapatkan barang haram dari seseorang di wilayah Tangerang yang sekarang sedang diburu jajarannya. Dari tangan pelaku U, petugas menyita lima paket sabu siap edar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(Rus)