Banten Hits – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah menyiapkan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat politik praktis di Pilgub Banten 2017. Sanksinya pun mulai dari yang ringin hingga berat.
“Sudah ada di PP No. 10 tentang larangan ASN terlibat dalam Pilkada. Mulai dari yang ringan sampai berat. Surat Edaran dari Menpan RB dan Mendagrinya pun sudah disampaikan,” kata Sekda Banten Ranta Soeharta, kemarin.
BACA JUGA: Bawaslu Juga Periksa Sekda Banten Soal Salam Dua Jari
Ranta juga menegaskan, termasuk dirinya jika terbukti tak netral atau terlibat politik praktis mendukung salah satu satu pasangan calon, ia siap diproses dan diberikan sanksi sesuai dengan aturan.
“Ooh, siaap,” singkatnya.(Nda)