Agus Pelaku Mutilasi Wanita Hamil di Cikupa Tangerang Dituntut 20 Tahun Penjara

Date:

Banten Hits – Agus alias Kusmayadi (31) terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi Nur Astikah alias Nuri di Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, 13 April 2016 lalu dituntut 20 tahun penjara.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jaksa Penutut Umum (JPU) Fajar Said dalam surat tuntutannya menyatakan, Agus pembunuhan berencana terhadap Nur, yang tak lain kekasihnya sendiri.

Rencana Agus untuk membunuh lantaran Nur kerap meminta pertanggungjawaban terhadap kondisinya yang sudah hamil 7 bulan. Sementara, Agus sudah mempunyai seorang istri.

“Mereka sering cekcok, jadi pembunuhan ini sudah dipikirkan,” ujar Said.

Sementara itu terdakwa lainnya rekan Agus, Rifriadi Gusmandala alias Erik dinyatakan telah melanggar pasal 181 KUHP. Erik telah membantu Agus menghilangkan jejak pembunuhan dengan menghilangkan potongan tubuh Nur.

“Erik dibebaskan dari dakwaan primer tentang pembunuhan,” jelas Said.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...