Banten Hits – Agus alias Kusmayadi (31) terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi Nur Astikah alias Nuri di Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, 13 April 2016 lalu dituntut 20 tahun penjara.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jaksa Penutut Umum (JPU) Fajar Said dalam surat tuntutannya menyatakan, Agus pembunuhan berencana terhadap Nur, yang tak lain kekasihnya sendiri.
Rencana Agus untuk membunuh lantaran Nur kerap meminta pertanggungjawaban terhadap kondisinya yang sudah hamil 7 bulan. Sementara, Agus sudah mempunyai seorang istri.
“Mereka sering cekcok, jadi pembunuhan ini sudah dipikirkan,” ujar Said.
Sementara itu terdakwa lainnya rekan Agus, Rifriadi Gusmandala alias Erik dinyatakan telah melanggar pasal 181 KUHP. Erik telah membantu Agus menghilangkan jejak pembunuhan dengan menghilangkan potongan tubuh Nur.
“Erik dibebaskan dari dakwaan primer tentang pembunuhan,” jelas Said.(Nda)