Banten Hits – Kepolisian Sektor (Polsek) Petir menangkap Supandi alias Pandi (23), pelaku pembobol tiga rumah warga di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Tanpa perlawanan, Pandi diringkus saat tengah menunggu ojek.
Kapolsek Petir AKP Tangguh Sangga Buana mengatakan, modus yang digunakan pelaku dengan memanfaatkan rumah yang ditinggal pemiliknya bekerja dengan merusak pintu rumah menggunakan linggis.
“Dari aksi di tiga rumah tersebut, pelaku berhasil mencuri laptop, liontin dan yang Rp2,8 juta,” ujar Tangguh.
Tangguh menyebut, Pandi merupakan seorang residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang karena melakukan perampokan terhadap kontainer di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak.
“Dia baru keluar bulan April lalu kasusnya perampokan kontainer,” ungkap Kapolsek.
Kini, Pandi harus kembali mendekam di balik jeruji penjara dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.(Nda)