Banten Hits – Unit Reskrim Polsek Tigaraksa mengamankan HG (17) saat tengah asyik mengisap ganja di Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, tepatnya di depan kantor Disdukcapil, Sabtu (5/11/2016).
Saat digeledah, polisi menemukan dua linting ganja siap pakai dari saku celana ABG asal Desa Saga, Kecamatan Balaraja ini. Dari interogasi yang dilakukan petugas, rupanya HG tak hanya sebagai pemakai, ia juga merupakan pengedar.
“Kita temukan 12 bungkus ganja di rumah pelaku,” kata Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Hermanto, Senin (7/11/2016).
Kepada petugas, HG mengaku barang terlarang tersebut ia peroleh dari E (DPO). Untuk satu paketnya, HG membelinya dengan harga Rp350 ribu.
“Pelaku kemudian mengecer ganja dengan harga Rp50 ribu per bungkus,” ujar Agus.
“Kami tindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba ini. Tersangka kita jerat dengan pasal 111 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tegasnya.(Nda)