Banten Hits – Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Tangerang, Senin (7/11/2016), menetapkan Suyati sebagai tersangka dalam kasus kematian Dafa Mustaqim (7).
Suyati yang merupakan ibu tiri Dafa ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa 24 saksi yang merupakan keluarga, tetangga dan guru Dafa di SD Larangan 2 Kota Tangerang.
Ia dianiaya di kediamannya beralamatkan Jalan Swadaya I RT 03 / RW 04 Kelurahan Larangan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Para tetangga dan guru Dafa pun melaporkan peristiwa ini ke pihak polisi.
“Ya, kami tetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka,” ujar Wakapolrestro Tangerang AKBP Erwin.
“Ada dua alat bukti, keterangan para saksi yang saling berkaitan dan keterangan ahli,” sambungnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya, sapu, sampel biologis tulang iga Dafa, dan darah kering di lokasi kejadian.
“Tersangka dijerat pasal 80 ayat 2 atau ayat 3 atau ayat 4 Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Erwin.
Sebelumnya, kematian Dafa Mustakim dianggap tak wajar. Hal ini mengundang kecurigaan masyarakat, termasuk guru di SDN Larangan 2 tempat Dafa bersekolah. Suyati diduga menganiaya bocah malang tersebut di kontrakannya, di Jalan Swadaya I RT 03 RW 04 Kelurahan/ Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.(Nda)