Kabupaten Pandeglang – Bupati Pandeglang Irna Narulita meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai anggota Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mampu meningkatkan kedisiplinan bekerja. Salah satunya, tidak keluar pada saat jam kerja menurut Bupati, salah satunya tidak keluar disaat jam kerja terkecuali kepentingan dinas.
“Beberapa ASN yang terkena razia oleh Satpol PP merupakan kekhilafan mereka sendiri dan SKPD-nya. Untuk itu kami akan evaluasi soal kedisiplinan pegawai,” kata Irna usai mengikuti senam sehat peringatan HUT Korpri ke-45, di Alun–alun Pandeglang, Selasa (8/11).
Bupati juga mengimbau agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan pembinaan kepada seluruh pegawai. Hal ini agar hal negatif terkait pelanggaran kedisiplinan tidak terulang kembali.
“Setiap pegawai yang keluar di saat jam kerja harus dibekali dengan surat tugas. Jadi tidak ada yang keluar tidak jelas,” tegasnya.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Pandeglang Agus Mulyana mengatakan, pegawai yang terjaring razia sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat pernyataan pegawai yang bersangkutan ke SKPD masing–masing.
“Isi suratnya jika mereka melakukan hal yang sama, siap ditindak sesuai PP No. 53 tentang Disiplin Pegawai. Teguran diberikan oleh SKPD-nya masing-masing,” ujarnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Riyanto mengatakan, sesuai dengan aturan, ketika pegawai meninggalkan kantor diharuskan membawa surat tugas. Jadi, tidak ada lagi alasan para pegawai meninggalkan kantor tanpa alasan yang jelas.
“Minta surat ijin meninggalkan kantor, paling tidak dibekali surat izin dari atasan,” imbuhnya.(Kominfo Setda Kabupaten Pandeglang)