Tersangka Kasus Kematian Dafa Mustaqim Peragakan 17 Adegan

Date:

Banten Hits – Suyati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus kematian Dafa Mustaqim bocah kelas 1 SDN Larangan 2 Kota Tangerang.

BACA JUGA: Polrestro Tangerang Tetapkan Ibu Tiri Dafa Mustaqim Tersangka

Hari ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang menggelar rekonstruksi. Proses rekonstruksi dilakukan di kontrakan yang menjadi tempat tinggal Suyati dan suaminya bersama Dafa serta kedua adiknya, di Larangan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Wiji Lestanto menjelaskan, rekonstruksi dilakukan di rumah kontrakan tersangkan bertujuan menggambarkan apa yang dilakukan tersangka sesuai dalam berita acara.

“Ada 17 adegan, saat itu korban sedang diajarkan Matematika karena korban tidak paham tersangka emosi lalu menyikut korban hingga membentur tembok,” kata Wiji.

BACA JUGA:  Cerita Dafa ke Gurunya Sebelum Meninggal: Ibu Jahat Aku Dipukul Pakai Sapu, Mata Aku Dicolok

Pantauan Banten Hits, selain menghadirkan tersangka, ayah dan ibu kandung Dafa, Ilawasti terlihat hadir menyaksikan langsung jalannya proses rekonstruksi tersebut.

“sehari-harinya baik biasa saja enggak pernah mukul. Jelas saya kaget sebagai orangtua. Semua saya serahkan ke polisi,” kata Mustaqim, ayah Dafa.

Jika berkas Suyati sudah dinyatakan lengkap, polisi akan segera melimpahkannya Kejari Tangerang.

“Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 2, 3 dan 4 UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” terang Wiji.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...