Banten Hits – Jumri (50) warga Ciganggang, Gunungkencana, Kabupaten Lebak, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria paruh baya ini terancam mendekam di balik jeruji penjara selama 5 tahun karena mencuri sepeda motor di Jalan Mozaik, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.
Jumri tak sendiri melancarkan aksinya, ia dibantu rekannya yang berhasil meloloskan diri dari kejaran warga. Pelaku ditangkap setelah kepergok mencuri sepeda motor Honda Blade orange B 3810 BGO.
“Saat tahu motornya dicuri korban berteriak. Satu pelaku, JM berhasil ditangkap sedangkan rekan pelaku berhasil lolos membawa kabur motor korban,” kata Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri, Jumat (11/11/2016).
Jumri beserta sepeda motor Honda Supra 125 B 4044 NAQ yang digunakan untuk mengincar sepeda motor yang akan dicuri diamankan ke Mapolsek Pondok Aren.(Nda)