Perluasan Bandara Soetta Terkendala, Warga Tolak Nilai Ganti Rugi

Date:

 

Banten Hits – Proyek perluasan landasan pacu (runway) 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang dipastikan akan terkendala, menyusul penolakan warga terhadap besaran ganti rugi yang diajukan PT Angkasa Pura (AP) II.

Sosialisasi yang digelar PT AP II dengan warga Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang di Aula Gedung PT AP II, Kamis (10/11/2016), tak membuahkan hasil apa-apa. Warga walk out karena kecewa dengan besaran ganti rugi yang diajukan PT AP II. Besaran ganti rugi yang diajukan beradasarkan penilaian tim appraisal.

Pertemuan tersebut diinisiasi PT AP II dan BPN Kabupaten Tangerang. Turut Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejati Banten, TP4D Kejari Kabupaten Tangerang, pelaksana pengadaan tanah, camat Kosambi dan kepala Desa Bojong Renged.

Iyang, salah satu pemilik lahan mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan nilai ganti rugi yang diajukan PT AP II. Besaran ganti rugi dinilai amat jauh dengan yang dia harapkan.

“Kalau harga segini mah banyak yang mau membeli lahan saya di luar sana juga,” ujarnya dengan nada kesal, Jumat (11/11/2016).

Dari luas tanah 3.420 meter persegi miliknya, 1.166 meter di antaranya terkena pembebasan proyek run way 3 Bandara Soekarno Hatta. Dalam dokumen yang diterimanya, untuk luas 1.166 meter persegi dirinya hanya mendapat ganti rugi sebesar Rp 1.469.379.620.

“Angka tersebut sangat tidak pantas. Itu kan untuk kepentingan PT Angkasa Pura II,” tegasnya.

Iyang berharap PT AP II dapat memberikan nilai gantu rugi yang layak kepada pemilik lahan.

“Seharusnya mereka membayar lahan saya 1,5 juta per meter, kami kan bukan pakai tanah negara tapi kami pemilik sah berpuluh-puluh tahun sudah di sini,” ungkapnya.

Saat sosialisasi pembebasan pembangunan runway 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang di Desa Rawa Rengas, Kamis (5/11/2015), Ketua BPD Rawa Rengas Samsudin menyebut ada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan intimidasi kepada warga.

Pejabat yang berdangkutan mengatakan akan menyeret warga korban gusuran ke pengadilan jika menolak lahan mereka digusur untuk pembangunan runway 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang. 

BACA JUGA: Pejabat Pemkab Tangerang Disebut Intimidasi Warga soal Pembebasan Runway 3 Bandara Soetta

“Warga takut, Pak. Kami ini masyarakat awam,” kata Samsudin.

Samsudin menilai, pernyataan tersebut tak pantas terlontar dari mulut seorang pejabat yang semestinya menjadi pengayom masyarakat.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...