Perda Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Disahkan

Date:

Kota Tangerang – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD, ketua Fraksi, Panitia Khusus (Pansus) dan seluruh anggota atas selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Berbagai kesepakatan yang dihasilkan melalui tahapan pembahaan di Pansus maupun dalam rapat gabungan, diharapkan wali kota senantiasa dilandasi dengan adanya kesamaan visi menuju Kota Tangerang yang lebih baik.

Hal tersebut disampaikan Arief saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, dalam rangka pengambilan keputusan tentang Penetapan Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Penjelasan tentang Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (14/11).

Wali kota menerangkan, perkembangan teknologi telekomunikasi dan berbagai permasalahannya tentu perlu diikuti dengan pembaruan kebijakan daerah yang lebih implementatif dan antisipatif. Seperti halnya kebijakan di bidang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi. Keberadaannya kata Arief dipandang perlu, dan harus memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan perlindungan masyarakat dari dampak negatif di sekitar menara telekomunikasi. Selain itu, regulasi juga perlu akomodatif terhadap perkembangan teknologi pendukung layanan telekomunikasi di masa yang akan datang.  

“Segala saran, imbauan serta koreksi yang disampaikan oleh tim Program Legislasi Daerah (Prolegda) maupun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tak lain sebagai upaya dalam mewujudkan regulasi daerah yang sesuai dengan kearifan lokal dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar wali kota.

Dengan ditetapkannya Perda Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi tersebut, Arief berharap semua pihak dapat mengendalikan dan mensinergikan antara ketersediaan ruang kota, kebutuhan menara telekomunikasi, keamanan, keindahan dan meningkatkan kehandalan cakupan frekuensi telekomunikasi.

“Terima kasih atas dukungannya sehingga Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda. Semoga ke depan, layanan telekomunikasi di Kota Tangerang akan semakin baik,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus I Siti Hayani berharap, dengan disahkannya Perda, penataan penyelenggaraan menara telekomunikasi di wilayah Kota Tangerang akan memberikan manfaat, baik bagi penyelenggara telekomunikasi maupun masyarakat. Selain itu, turut memberikan perlindungan kepada masyarakat. Keberadaan pembangunan menara telekomunikasi juga diharapkam memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi dalam menjalankan usahanya di bidang telekomunikasi.

“Segera sosialisasikan dan terapkan aturan terkait ducting (saluran fiber optic) bersama,” sarannya. 

Dalam kesempatan tersebut, wali kota juga menyampaikan pengantar nota keuangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang tahun anggaran 2017.

Dimana di dalam penyusunannya, telah dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang. Diantaranya meliputi 11 poin yaitu, peningkatan pelayanan pendidikan yang lengkap, berkualitas dan terjangkau, peningkatan pelayanan sarana prasarana dan pengendali banjir (fasilitas dan utilitas umum) yang layak dan memadai, pemberdayaan masyarakat miskin, pembukaan lapangan kerja dan pelayanan kesejahteraan sosial. Daya dukung lingkungan dan keseimbangan ekologis (sosial-ekonomi-lingkungan). Tata kelola dan tata kerja birokrasi pemerintahan daerah yang baik dan bersih. Kondusifitas iklim investasi dan iklim usaha daerah. Ketahanan pangan daerah, ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat. Pengetahuan dan kebudayaan, ekonomi kreatif, inovasi teknologi serta daya saing masyarakat dan pengelolaan energi.(Humas Kota Tangerang)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related