Main Judi, Warga Cisauk Terancam 10 Tahun Penjara

Date:

Banten Hits – Tiga pria warga Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang diamankan ke Mapolsek Cisauk, Selasa (15/11/2016). Ketiganya yakni Bram (50), Armis (30) dan Effendi (30) ditangkap saat asyik bermain judi remi, di Kampung Kebon Mangu, Kecamatan Cisauk.

“Tiga tersangka kita amankan beserta barang bukti dua set kartu remi, uang Rp658 ribu dan tiga unit handphone,” kata Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri, Jumat (18/11).

Ketiga penjudi ini kata Mansuri dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara sepuluh tahun. Ketiganya, ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari warga yang resah dengan aksi perjudian di wilayahnya.

“Setelah mendapat laporan, anggota langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan ketiga tersangka yang sedang bermain judi,” jelas Mansuri.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...