Banten Hits – Tiga orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran antar pelajar SMK Wipama Cikupa dengan SMK Yuppentek 2 Balaraja, di Jalan Raya Serang, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/11/2016).
Ketiganya M, F dan A. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 10 orang saksi tawuran yang menewaskan Muhamad Iqbal, siswa kelas X SMK Wipama dengan kondisi luka tusuk.
“Ya, kita sudah tetapkan tiga tersangka,” kata Kapolsek Cikupa, Kompol Bahtiar Siregar, Selasa (22/11).
BACA JUGA: SMK Wipama Tunggu Penyelidikan Polisi Terkait Tawuran di Cikupa yang Tewaskan Iqbal
Bahtiar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka M menusuk Iqbal hingga meninggal dunia. Sementara F dan A menganiaya rekan korban berinisial RR.
“Mereka punya peran sendiri-sendiri, ada yang menusuk dan ada juga yang menganiaya. Tersangka M dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Sedangkan F dan A dikenakan pasal 170 tentang Pengeroyokan,” papar Bahtiar.(Nda)