Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMK Wipama Tangerang

Date:

Banten Hits – Tiga orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran antar pelajar SMK Wipama Cikupa dengan SMK Yuppentek 2 Balaraja, di Jalan Raya Serang, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/11/2016).

Ketiganya M, F dan A. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 10 orang saksi tawuran yang menewaskan Muhamad Iqbal, siswa kelas X SMK Wipama dengan kondisi luka tusuk.

“Ya, kita sudah tetapkan tiga tersangka,” kata Kapolsek Cikupa, Kompol Bahtiar Siregar, Selasa (22/11).

BACA JUGA: SMK Wipama Tunggu Penyelidikan Polisi Terkait Tawuran di Cikupa yang Tewaskan Iqbal

Bahtiar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka M menusuk Iqbal hingga meninggal dunia. Sementara F dan A menganiaya rekan korban berinisial RR.

“Mereka punya peran sendiri-sendiri, ada yang menusuk dan ada juga yang menganiaya. Tersangka M dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Sedangkan F dan A dikenakan pasal 170 tentang Pengeroyokan,” papar Bahtiar.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...

Soal Maraknya Spanduk Bergambar ASN Jelang Pilkada, BKPSDM: Mungkin Itu Bentuk Kecintaan Masyarakat

Berita Tangerang - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber...

Dua Calon Bupati Tangerang 2024-2029 Sudah Mengambil Formulir di DPC Demokrat, Mad Romli Jadi yang Pertama

Berita Tangerang - Dua calon bupati Tangerang 2024-2029 sudah...