Banten Hits – Melalui penasihat hukumnya, Kusmayadi alias Agus terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi wanita hamil Nur Astiyah alias Nuri menerima vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/11/2016).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketaui I Gede Ketut Sudiro tersebut sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Agus dengan pasal 240 KUHP junto pasal 181 KUHP.
“Vonis sesuai dengan syarat tiga poin, yang pertama menghilangkan nyawa korban, kedua janin yang ada di dalam kandungan korban, dan ketiga terdakwa secara sadis memotong jasad korban lalu berusaha menyembunyikannya dengan cara membuang potongan tubuh korban,” kata John Hendri, penasihat hukum Agus.
Sudiro menjelaskan, Agus terbukti melakukan tidakan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dan sadis sehingga dapat meresahkan masyarakat.
“Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa selama persidangan,” kata SUdiro.
Sementara terdakwa lainnya yang merupakan rekan Agus, Erik terancam hukuman 9 bulan penjara.(Nda)