Diperiksa Soal Tunjangan Daerah, Mantan Kepala DPKA Pandeglang: Langkah Kejari Sudah Benar

Date:

Banten Hits – Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pandeglang periode 2011-2013, Parjio Sukarto dan mantan Bendahara DPKA 2011-2014, Jajang, diperiksa Kejari Pandeglang terkait kasus Tunjangan Daerah (Tunda), Kamis (24/11/2016).

Keduanya diperiksa untuk kasus yang sudah menyeret dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang, yakni Kasi Sarana dan Prasarana Tata Supandi, dan Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Cimanuk Rusbandi. Baik Parjio dan Jajang dimintai keterangan soal mekanisme dan pencairan dana yang diperuntukan guru tersebut.

Kata Parjio, ranah dana tersebut berada di Dindikbud selaku pengguna anggaran.

“Jadi bukan di DPKA, karena DPKA itu hanya sesuai ajuan, lampirannya lengkap dan bisa dicairkan. Kalau dimintai keterangan saya selaku pengelola keuangan pasti dimintai keterangan. Soal bagaimana fungsi pengeluaran, BUD, dan tanggung jawab anggaran,” ujar Parjio.

Menurutnya, dianggaran bisa saja salah atau anggarannya lebih. Akan tetapi, jika dibayarkan sesuai maka akan ada sisa di anggaran tersebut.

“Nah, anggaran tadi bisa dipakai yang lain. Memang tanggung jawab penggunaan anggaran dan bendahara pengeluaran di Undang-undang sangat kental. Jadi, menurut saya langkah-langkah kejari sudah benar,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Feza Reza mengatakan, penyidik masih terus fokus terhadap pemeriksaan saksi-saksi.

“Sampai minggu depan kami masih periksa saksi-saksi. Senin-Kamis kami agendakan untuk saksi, lalu Jumat kami lakukan evaluasi untuk menijau kembali hasil pemeriksaan penyidik,” terangnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related