Banten Hits – Calon gubernur (Cagub) Banten petahana, Rano Karno, dilaporkan Tim Advokasi WH-Andika ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Rabu (23/11/2016). Rano dilaporkan karena diduga melakukan money politic, saat menjenguk salah satu pasien di RSUD Banten.
Terkait laporan tersebut, Sabtu (26/11/2016), Bawaslu memanggil kuasa hukum pasangan Rano-Embay, Astaruddin. P. Bawaslu juga memanggil Sandi, orang tua Siti Fadilah, pasien yang dijenguk Rano saat itu.
Membantah tudingan tersebut, Astaruddin mengatakan, Rano bukan kali itu saja menjenguk Siti.
BACA JUGA: Tim Advokasi WH-Andika Laporkan Rano Karno ke Bawaslu
“Bukan sekali dua kali. Bukan pas itu saja. Pak Rano bahkan menyuruh stafnya untuk memantau kesehatan dia (Siti-red),” kata Astaruddin.
Menurutnya, karena status Rano sebagai cagub, hal itu kemudian dianggap menyalahi aturan.
“Jadi seolah-olah seperti money politic. Masyarakat juga harus bijak menyikapinya,” ucapnya.
Siti Fadilah harus dirawat karena kedua kakinya harus diamputasi setelah mengalami kecelakaan.
“Beliau (Rano-red) memang sering nengok anak saya. Stafnya juga, hampir dua kali sehari nengok, mantau kondisi anak saya,” ungkap Sandi.
Ia menyayangkan terkait laporan tersebut. Pasalnya, Sandi menilai Rano tulus ingin membantu Siti.
“Kok kebaikan orang dibalas kayak gitu. Bapak itu niat tulus bantu keluarga kami. Mudah-mudahan Bawaslu paham karena sudah saya sampaikan semua,” tutur Sandi yang mengaku ditanya Bawaslu soal berapa kali Rano menjenguk purinya.(Nda)