Sopir Angkot Bersama Lima Temannya Perkosa Gadis di Bawah Umur

Date:

Banten Hits – Pelaku pemerkosa S (15) di sebuah kamar kost di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, ditangkap Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Mereka adalah, CH (21), RA (18), AA (19) dan AD (17). Dua pelaku yakni AD dan RA merupakan sopir dan kernet angkot R11 jurusan Perum-Cikokol. Sementara, dua pelaku lainnya TS dan DS masih diburu petugas.

“Ya, dua pelaku masih buron,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel. AKP Alexander Yurikho, Senin (28/11/2016).

Yurikho mengatakan, pemerkosaan yang dialami S bermula saat dirinya naik angkot tersebut. Namun, di pertengahan jalan, angkot yang dikemudikan RA justru keluar dari rute yang seharusnya dilalui. Bukannya sampai ke tempat tujuan, S malah dibawa ke sebuah kos-kosan. Di kosan itu lah, S dipaksa melayanani nafsu bejar RA dan kelima temannya.

“Korban dibawa ke kamar kos pelaku, di sana korban diperkosa oleh pelaku yang berjumlah 6 orang,” ujar Yurikho.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Yurikho.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...