Ini Kata Kuasa Hukum Wawan Soal Peserta Pilgub Banten yang Ditengarai Terlibat Korupsi Atut

Date:

Banten Hits – Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, Tb Sukatma memastikan, pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengungkap adanya peserta Pilgub Banten yang terendus terlibat korupsi, bukan berasal dari lingkaran keluarga Ratu Atut Chosiyah.

Sukatma tak terkejut dengan pernyataan Agus yang dilontarkan Saat menghadiri bedah buku “Jihad NU Melawan Korupsi” di Gedung PWNU Banten, Sabtu (26/11/2016).

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat klien kami tidak ada fakta lain di luar kasus yang menjerat TCW, selain terkait aliran dana kepada seseorang. Bukti aliran dana itu sudah diserahkan ke KPK. Bahkan, saksi-saksi terkait persoalan itu juga sudah diperiksa,” ungkap Sukatma, di Cipondoh, Kota Tangerang, kemarin.

Dari bukti dan keterangan saksi yang sudah diserahkan KPK, aliran dana ke orang tersebut mencapai Rp14 Miliar.

“Bukan cuma sekali, tetapi beberapa kali. Dan jumlahnya juga bukan Rp1,2 Miliar, tapi belasan Miliar, jelas Sukatma.

Saat ditanya siapa penerima uang dari suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Sukatma mengatakan nama tersebut sudah pernah diungkap dalam persidangan oleh Yayah Rodiah staf keuangan PT Bali Pasific Pragama (BPP) perusahaan milik Wawan.

“Nanti semuanya akan terbuka ketika kasus TPPU TCW mulai disidangkan. KPK juga pasti mengungkap yang sudah disampaikan Ketua KPK,” katanya.

Diketahui, nama Rano Karno yang saat itu menjabat sebagai wakil gubernur Banten disebut dalam sidang lanjutan dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak 2013 dengan terdakwa adik kandung Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana. Rano disebut menerima uang Rp1,2 Miliar.

Yayah yang bersaksi di PN Tipikor Jakarta Selatan, Kamis (3/4/2014) mengaku uang tersebut berasal dari PT BPP. Yayah juga pernah ditunjukkan dalam proses penyidikan di KPK. Bukti pembayaran uang itu juga ditulis dalam pembukuan pribadinya.

“Iya pak ditunjukan (bukti pemberian uang ke Rano),” kata Yayah dalam kesaksiannya, seperti dilansir okezone.com

Pengakuan Yayah disampaikan saat Jaksa KPK Dzakiyul Fikri mencecarnya seputar pemberian uang terkait Pilkada Banten, yang juga pernah berperkara di Makhamah Konstitusi (MK), yang diketahui dimenangkan oleh pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

“Apakah dalam Pilkada Banten saudara pernah menulis cek sejumlah Rp1,28 Miliar untuk diberikan pada Rano Karno,” tanya JPU Fikri kepada Yayah.

Sempat berkelit, Yayah mengaku lupa kalau ada pengiriman uang kepada Rano sebagaimana ditulis dalam pembukuan pribadinya.

“Saya lupa, karena saya tidak membuat pembukuan,” ucapnya.

Namun setelah dicecar, Yayah pun mengakuinya. Namun, ia tak tahu peruntukkan uang tersebut.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Politisi Kawakan di Cilegon ‘Turun Gunung’ Bantu Menangkan Ati-Sokhidin

Cilegon- Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota...

Mumu-Lian Serang Kakak Imam Ariadi saat Debat Paslon; Singgung soal Korupsi hingga Pengangguran

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon menggelar debat publik...

Duh, Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Dituduh ‘Nyolong Start’ Pemasangan Iklan Berbayar di Medsos

Cilegon- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon memanggil tiga...

Kedai Kopi sang Anak Tutup Gegara Kesulitan Dapat Barista, Ratu Ati Marliati Siapkan Program Training Center

Cilegon- Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Nomor Urut...