Banten Hits – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak menemukan adanya politik uang (money politic) yang dilakukan petahana Rano Karno. Ditangani Sentra Gakkumdu, dugaan politik uang yang dilaporkan Tim Advokasi WH-Andika dinyatakan tak memenuhi unsur.
“Hasil akhirnya, tidak seluruh unsur terpenuhi. Pak Rano tidak terbukti melakukan politik uang, kampanye di luar jadwal atau menggunakan fasilitas negara,” kata Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi, kemarin.
Terkait dengan kekecewaan Tim WH-Andika. Pramono mempersilahkan untuk melanjutkan ke pusat. Pihaknya sudah menyiapkan saksi-saksi.
“Silahkan ke Bawaslu pusat, Kami juga akan siapkan saksi,” ucap Pramono.
Tim Advokasi WH-Andika menilai, Bawaslu tidak melihat fakta-fakta yang ada. Ketidakpuasan tersebut akan ia laporkan ke Bawaslu RI pekan depan.
“Kami melihat Bawaslu Banten tidak berani menegakkan hukum yang berlaku,” kata Ramdan.
Sejumlah saksi ahli pun sudah dipersiapkan.
“Saksi bahasa, gestur, dan psikologis. Ini sudah jelas sekali, kok tidak masuk unsur pelanggaran pilkada?,” tandasnya.
Rano Karno dilaporlkan ke Bawaslu atas dugaan melakukan politik uang saat menjenguk salah seorang pasien di RSUD Banten. Tim Advokasi WH-Andika menduga kuat, amplop yang diberikan Rano kepada keluarga pasien berisi uang.
Di video itu, pak Rano ngasih amplop ke keluarga pasien sambil bilang ‘ini buat makan’, patut diduga amplop itu berisi uang, masa iya daun buat makan,” ujar Ramdan, Rabu (23/11).(Nda)