Dua Pencuri Kawasaki Ninja di Cikupa Terancam 5 Tahun Bui

Date:

Banten Hits – Ancaman lima tahun berada di balik jeruji penjara kini harus dihadapi MS (21) dan J (29). Keduanya terjerat pasal 365 KUHP setelah mencuri sebuah sepeda motor di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (28/11/2016).

Kapolsek Cikupa, Kompol Bahtiar mengatakan, keduanya sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya digelandang ke kantor polisi. Kedua warga Pasar Kemis Tangerang ini mencuri Kawasaki Ninja yang terparkir di depan sebuah konter, di Desa Talagasari, Cikupa.

“Pelaku memanfaatkan pemilik motor yang sedang membeli martabak. Melihat ada kesempatan, kedua pelaku langsung membawa kabur motor milik korban,” ujar Bahtiar.

Aksi kedua pelaku rupanya juga diawasi oleh petugas Opsnal Polsek Cikupa. Pelaku yang melarikan diri dengan motor hasil curiannya berhasil ditangkap warga. Tak ayal, kedua pelaku menjadi amuk massa. Khawatir aksi main hakim oleh warga semakin beringas, petugas langsung mengamankan kedua pelaku.

“Langsung diamankan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...