Banten Hits – Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menertibkan bus angkutan karyawan yang beroperasi di wilayah Tangerang.
Ketua Organda Kabupaten Tangerang, Dan Persada mengatakan, berbeda dengan angkutan umum lainnya, bus karyawan tak memberikan kontribus terhadap kas daerah karena tidak mengantongi izin.
“Harus ditertibkan karena sebagian besar masih ilegal. Mereka tidak memberi pemasukan kepada kas daerah, berbeda dengan angkutan umum resmi yang membayar retribusi trayek setiap tahun,” katanya, Rabu (7/12/2016).
Tuntutan Organda pun dianggap oleh Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai hal yang wajar karena keberadaan bus karyawan akan mempengaruhi terhadap penghasilang angkutan umum lainnya.
Kadishub Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno memastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan menentukan rute non trayek yang nantinya dilalui oleh bus karyawan.
“Untuk perizinannya mereka berkoordinasi dan izinnya langsung dengan pihak provinsi. Kami di kabupaten hanya mengurus soal kelayakan dari angkutan tersebut, apakah layak jalan atau tidak,” jelasnya.(Nda)