Pemkab Pandeglang Siapkan Sanksi Pemungut Biaya Ambulans Rp 1 Juta

Date:

 

Banten Hits – Pemkab Pandeglang melalui Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan (Pemkesra) Ida Novaida memastikan akan memberikan sanksi kepada peminta jasa ambulans di Puskesmas Cadasari yang mencekik masyarakat karena mencapai Rp 1 juta.

BACA JUGA: Pakai Ambulans Puskesmas Cadasari, Warga Dipinta Rp1 Juta

Menurut Ida, biaya ambulans itu sudah diatur dalam peraturan daerah (perda). Maka dari itu, pihaknya akan menghitung terlebih dulu sebelum melakukan tindakan kepada pihak Puskesmas Cadasari tersebut. Supaya ia juga mendapatkan kejelasan yang pasti dan terang benderang.

“Untuk mamastikan biayanya mencapai Rp 1 juta atau tidak, kami akan menghitung terlebih dulu yang disesuaikan perda yang berlaku. Apakah memang angkanya mencapai segitu atau tidak. Jika memang angkanya melebihi hitungan yang semestinya berarti itu tindakan oknum,” kata Ida saat ditemui di halaman Pendopo Bupati Pandeglang, Selasa (6/12/2016).

Menurutnya, hitung-hitunganya itu sangat jelas sudah ada di dalam Perda. Ia juga menegaskan, jika memang biaya yang dipinta oleh pihak Puskesmas Cadasari melebihi ketentuan yang berlaku, dia tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi. Karena perbuatan itu sangat tidak baik.

“Pasti ada sanksilah, nanti kami serahkan kepada pimpinannya (kepala puskesmas) karena dalam aturan kepegawaian itu berjenjang sanksi-sanksinya. Ya, memang seharusnya informasi Perda itu juga dipampang di papan informasi supaya masyarkat tahu. Ke depannya saya akan upayakan setiap puskesmas harus memangpangnya,” imbuhnya.

Pelaksana Jabatan (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ferry Hasanudin menambahkan awalnya pihaknya sudah menjadwalkan untuk menyantroni puskesmas Cadarsari agar bisa memastikan kebenarannya. Akan tetapi hal itu tidak jadi dilakukan karena waktunya tidak kekejar.

“Kami juga harus melakukan kroscek terlebih dulu kepada yang bersangkutan, karena biaya untuk ambulans itu ada Perdanya. Mungkin, jarak Cikeusik itu hampir 76 KM dari Pandeglang dan untuk kepastian jatuh biayanya berapa nanti kami akan memastikan kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.

jika memang pebiayaan yang dipinta itu tidak sesuai Perda yang berlaku, tindakan yang akan dilakukan Pemkab Pandeglang akan melakukan peneguran secara tegas.

“Pasti kami akan melakukan teguran dan mengingatkan yang bersangkutan, akan tetapi kepastiannya kami akan melakukan kroscek kebenarannya dulu,” katanya.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...