Dua Pelaku Judi Diringkus Polsek Pasar Kemis

Date:

Banten Hits – Polsek Pasar Kemis meringkus dua pelaku judi pakong, H dan MR di Kawasan Industri PT Bangkit Setia Sentosa Primatama, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Kamis (8/12/2016).

“Tersangka H adalah pengecer dan MR pengepul. Keterangan dari warga, kawasan industri itu memang sering dijadikan tempat judi. Tersangka MR kami tangkap di wilayah Rajeg setelah mengamankan H,” kata Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih.

Berhasil meringkus keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp59.000, satu unit HP Nokia dan kertas rekapan.

“Tersangka kita jerat pasal 303, ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tegas Kosasih.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...