Banten Hits – Polsek Pasar Kemis meringkus dua pelaku judi pakong, H dan MR di Kawasan Industri PT Bangkit Setia Sentosa Primatama, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Kamis (8/12/2016).
“Tersangka H adalah pengecer dan MR pengepul. Keterangan dari warga, kawasan industri itu memang sering dijadikan tempat judi. Tersangka MR kami tangkap di wilayah Rajeg setelah mengamankan H,” kata Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih.
Berhasil meringkus keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp59.000, satu unit HP Nokia dan kertas rekapan.
“Tersangka kita jerat pasal 303, ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tegas Kosasih.(Nda)