Banten Hits – Tim kuasa hukum pasangan calon Rano-Embay melaporkan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Jumat (9/12/2016).
Istri Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ini dilaporkan terkait kehadirannya saat kampanye pasangan calon Wahidin Halim-Andika Hazrumy, di Kampung Jati, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangsel, pada Minggu (4/12/2016) lalu.
“Yang bersangkutan (Airin-red) ternyata tidak mengantongi surat izin cuti sebagai kepala daerah. Ini jelas pelanggaran pasal 70 ayat 2 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata koordinator tim kuasa hukum Rano-Embay, Astiruddin, kepada awak media, usai menyerahkan berkas laporan ke Bawaslu.
Tindakan yang dilakukan oleh menantu Ratu Atut Chosiyah ini dinilai melanggar aturan. Kepala daerah yang mengikuti kampanye harus mengantongi izin cuti.
“Kehadiran Airin juga melanggar ketentuan pasal 71 karena statusnya sebagai pejabat negara,” katan Astiruddin.
Lanjut dia, pihaknya juga melaporkan adanya dugaan money politic dalam kampanye pasangan calon nomor urut satu tersebut.
“Ada pemberian dan penyebaran amplop di tempat tersebut. Kami menduga, amplop itu berisi uang,” ucapnya.
Astiruddin meminta Bawaslu tegas menindak setiap pelanggaran. Terlenbih kepada para pejabat dan kepala daerah yang tak netral.
“Kita lampirkan sejumlah barang bukti diantaranya video dan foto-foto kegiatan Airin saat kampanye itu,” imbuhnya.(Nda)