Banten Hits – Anggota DPRD Kota Serang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ali Soero dilaporkan ke Bawaslu Banten oleh perwakilan tim advokasi WH-Andika, Ferry Renaldy, Sabtu (10/12/2016).
Ali dituding telah menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua Rano Karno-Embay Mulya Syarief.
“Ini ada dugaan penggunaan program pemerintah dalam kegiatan tersebut untuk sosialisasi pasangan calon nomor urut dua,” kata Ferry saat ditemui di Kantor Bawaslu Banten, Jalan Kelapa Dua, Nomor 83, Kota Serang.
Menurut Ferry, dugaan penggunaan fasilitas negara itu dilakukan Ali Soero saat acara Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) yang dilaksanakan di Bogor, Kamis (8/12/2016).
“Kita juga tahu bahwa di Bogor (acaranya). Walaupun acaranya di luar Banten, akan tetapi dia (Ali Soero) posting juga di Facebook dan ada komentar masyrakat Banten juga. Artinya dia memang punya niat untuk mengampanyekan paslon nomor dua dengan salam dua jari dan melibatkan anak-anak sekolah,” ungkapnya.
Terkait hal itu, lanjut Ferry, Ali Soero diduga telah melanggar Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2016 pasal 66 huruf H dan pasal 67 ayat 1 dan 2.(Rus)