Belasan Orang Penuhi Panggilan Kejari Pandeglang, Terkait Kendaraan Dinas

Date:

Banten Hits – Tujuh belas orang dikumpulkan di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Rabu (14/12/2016). Hadir pula Dinas Pengelola Keuangan dan Aset (DPKA).

Belasan orang yang dipanggil diantaranya mantan kepala desa, mantan kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta ahli waris dari sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang. Mereka dikumpulkan terkait kelebihan pembayaran Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

“Saya mendapat kuasa dari kakek saya, Surya, mantan BPD Panjang Jaya, Mandalawangi karena beliau sedang sakit,” kata Ano Suharna kepada Banten Hits.

Ano menceritakan, pada tahun 2006 lalu, Surya mendapat kendaraan dinas. Namun, satu tahun kemudian kendaraan tersebut hilang dicuri. Hilangnya kendaraan dinas itu langsung dilaporkan Surya ke instansi terkait sambil mengurus surat kehilangan ke kantor polisi setempat.

Menurut Ano, kakeknya tidak mengetahui jika tidak ada permintaan ganti rugi jika kendaraan tersebut hilang. Lalu, pada Oktober 2015, Surya yang dipanggil DPKA diminta untuk menandatangani Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) sebesar Rp5.500.000.

“Karena kondisi beliau sudah tua, beliau tidak tahu kalau yang ditandatangani itu surat kesanggupan ganti rugi dengan tenggat waktu 55 bulan untuk membayar. Nah, tiba-tiba datang surat dari kejaksaan agar ganti rugi itu segera diselesaikan,” ungkap Ano

Sementara, lanjut Ano dari hasil pertemuan tadi, ia diberi waktu 20 bulan untuk menyelesaikan proses ganti rugi tersebut dengan cara diangsur.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...