Banten Hits – Arus lalu lintas dari arah Merak menuju Cilegon dan arah Pintu Tol Cilegon Barat menuju Kawasan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Kamis (15/12/2016) lumpuh.
Ribuan buruh dari berbagai federasi di Banten menggelar aksi unjuk rasa. Mereka memblokir jalan di perempatan Damkar, Simpang-SPIJ Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Ratusan personel kepolisian dan TNI nampak kesulitan mengawal jalannya aksi buruh.
Dalam orasinya, para buruh menilai PP No. 78 tahun 2016 sangat bertentangan dengan UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur soal upah minimum.
“Ini akan menambah penderita kaum buruh,” pekik buruh.
Buruh menuntut revisi terhadap Surat Keputusan Gubernur Banten No 561/Kep.553-HUk/2016 tanggal 23 November 2016 tentang UMK 2017 di delapan kabupaten/kota se-Banten dan pemberlakuan Upah Minimun Sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Tolak diskriminasi upah terhadap buruh industri padat karya, tolak penghapusan upah sektoral, dan tolak penangguhan dan diskriminasi pengupahan terhadap buruh,” tegas buruh.(Nda)