Banten Hits – Kapolda Banten, Brigjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sistem e-Tilang bagi para pelanggar lalu lintas akan mulai diterapkan pada tahun 2017.
Dengan sistem ini, pengendara kendaraan yang terkena tilang oleh petugas bisa membayar denda tilang melalui gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terdekat.
“Bank yang sudah ditunjuk sebagai penampung denda adalah Bank Pembangunan Daerah Banten, BJB, BRI dan PT Pos Indonesia,” kata Sigit di ruang Vicon Polda Banten, kepada awak media, Jumat (16/12/2016).
“Setelah bayar, bisa langsung menunjukan notifikasi dan bisa langung diberikan,” sambungnya.
Sementara, bagi masyarakat yang handphonenya tak mendukung untuk aplikasi tersebut, tetap menempuh dengan mekanisme manual alias sidang.
“Kita siapkan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan teknolohi ini. AKan tetapi, jika masyarakat merasa tak melakukan pelanggaran silahkan jalani sidang,” terang Sigit.
Peluncuran e-Tilang lanjut Sigit ditindaklanjuti dengan kesepakatan yang disetujui bersama antara kepolisian, perbankan dan Dispenda. Selain e-Tilang juga dilaunching SIM online dan e-Samsat sebagai upaya mewujudkan prometer.(Nda)