Banten Hits – Seorang remaja di Kecamatan Benda, Kota Tangerang terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Remaja berinisial GRS (17), diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Benda karena nekat menjual sabu. Polisi menciduk GRS di Jalan Husen Sastranegara, Benda, Sabtu (17/12/2016).
“Awalnya kami curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek Benda, Kompol Amar, Senin (19/12).
Diduga, di lokasi tersebut GRS akan menjual barang terlarang tersebut kepada calon pembelinya.
“Petugas menemukan plastik klip berisi 9 paket sabu siap jual. Dari pengakuan GRS, barang itu ia dapat dari seseorang berinisial T (19),” ucap Amar.
Kepada petugas, GRS nekat menjual sabu karena tergiur dengan upah yang diterimanya. Sekali menjualkan sabu, GRS mendapat upah Rp200 ribu.
“Tersangka terus-terusan menjual sabu karena tergiur dengan upahnya,” terang Amar.
Polisi juga berhasil meringkus T pemasok sabu kepada GRS di kediamannya, di Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Keduanya, dijerat pasal 114 UU Narkotika dan terancam hukuman 7 tahun penjara.(Nda)