Banten Hits – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya memberhentikan tidak hormat 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Enam pegawai sudah diterbitkan SK-nya, sementara SK bagi 7 pegawai lainnya masih dalam proses.
Kebanyakan indisipliner. Pidana umum dan khusus,” kata Kabid Pembinaan dan Pengadaan ASN Badan Kepegawaian Daerah, Fuad Lutfi, di ruang kerjanya, Selasa (20/12/2016).
Fuad mengatakan, tujuh abdi negara yang masih menunggu SK bupati diantaranya 2 tenaga pendidik dan 5 tenaga teknis. Sedangkan 6 orang adalah 3 tenaga teknis dan 3 tenaga pendidik.
“SK yang sudah terbit untuk 4 indisipliner, 1 ASN pidana umum dan 1 pidana khusus,” jelas Fuad.
Tak hanya ketujuh pegawai, BKD masih menunggu keputusan untuk beberapa pegawai yang saat ini tengah dalam proses pengkajian oleh BKN dan BKD Provinsi Banten mengingat dari tingkat golongannya tak lagi menjadi kewenangan kabupaten.
“Ada beberapa juga yang diurus oleh BKN Pusat dan provinsi,” sambungnya.
Proses sanksi lanjut Fuad tidak mudah, diperlukan proses dan waktu yang panjang serta mengumpulkan sejumlah data dan bukti valid.
“Untuk terpidana khusus berapapun hukumannya memang dipecat, tapi untuk pidana umum minimal 2 tahun vonis,” ujarnya.
Dengan pemberhentian tak hormat tersebut, maka yang bersangkutan kata Fuad tak akan menerima dana pensiun lantaran kategori pelanggaran berat.
“Kalau Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) selama ASN tersebut memenuhi persyaratan pensiun bisa mengajukan pensiun,” tandasnya.(Nda)