Kasus Atut Mandek, Masyarakat Antikorupsi Indonesia Gugat KPK

Date:

 

Banten Hits – Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016). 

Gugatan praperadilan kepada KPK terkait berhentinya penyidikan kasus korupsi mantan gubernur Banten Ratu Atut Chsoiyah yang stagnan selama tiga tahun sejak Atut ditetapkan sebagai tersangka suap Pilkada Lebak.   

“Obyeknya adalah berhentinya penanganan perkara (Ratu Atut),” kata Koordinator MAKI Boyamin saat dihubungi Banten Hits lewat WhatsApp, Rabu (21/12/2016).

Seperti diketahui, Ratu Atut yang kini tengah dibui di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Tangerang atas kasus supa Pilkada Lebak, tengah menghadapi sejumlah sangkaan korupsi seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi alat kesehatan, dugaan korupsi dan hibah, serta sejumlah kasus lainnya.

Dalam siaran pers MAKI disebutkan, ada tujuh alasan gugatan praperadilan tersebut dilayangkan, di antaranya buruknya penanganan kasus Ratu Atut di KPK sehingga kasus harus mengendap tiga tahun.

“Penetapan tersangka Ratu Atut Chosiyah telah berlangsung selama tiga tahun, sehingga dapat dikatakan KPK telah sukses membuat HUT tersangka RAC sebanyak tiga kali. Ulang tahun sebanyak tiga kali adalah sebuah rekor yang tentunya buruk dalam rangka pemberantasan korupsi,” tulis siaran pers itu.

Selanjutnya, MAKI juga menyebut proses penyidikan kasus alat kesehatan yang melibatkan Ratu Atut itu sebenarnya sudah dapat dikatakan selesai karena KPK telah memeriksa saksi dan tersangka, pengumpulan dan penyitaan alat bukti, keterangan ahli, serta  audit kerugian negara dari BPK sekitar Rp 30,2 miliar.

“Namun sampai dengan saat ini perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Upaya gugatan praperadilan ini adalah sebagai bentuk lecutan cambuk kepada KPK untuk segera menuntaskan perkara ini,” tegasnya.

Belum ada konfirmasi terkait gugatan praperadilan ini dari KPK. Banten Hits masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari sejumlah pejabat berwenang di KPK.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related