Soal Fatwa Larangan Penggunaan Atribut Natal, Sachrudin: Esensinya Menjaga Kerukunan Umat Beragama

Date:

Banten Hits – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa larangan menggunakan atribut nonmuslim bagi umat Islam. Fatwa Nomor 56 tahun 2016 tersebut sekaligus mengingatkan beberapa perusahaan agar tak memaksakan karyawan beragama Islam untuk menggunakan atribut dalam menyambut Natal.

Dalam siapara pers yang diterima Banten Hits, Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin angkat bicara terkait dengan fatwa tersebut.

“Esensinya untuk memperkuat toleransi dan menjaga kerukunan antar umat beragama,” kata Sachrudin, saat memimpin rapat lintas sektoral pengamanan Natal dan Tahun Baru, di Ruang Rapat Bappeda, Puspemkot Tangerang, Selasa (20/12/2016).

Menurutnya, toleransi dan kerukunan umat beragama dilakukan dengan sikap saling menghormati perbedaan keyakinan beragama di Indonesia.

“Hakiki toleransi itu mengendalikan diri, tidak memaksakan kehendak. Jadi wajar, kalau perusahaan memberikan ruang untuk saling menghormati masing-masing keyakinan, bukan memaksakan tradisi agama yang dianut kepada orang yang berlainan keyakinan,” jelas Sachrudin.
  
Dijelaskan Sachrudin, jika sikap saling menghormati dan toleransi diimplementasikan dengan baik, perbedaan menurutnya bukan sebuah kendala melainkan sebuah anugerah yang mendatangkan berkah bagi semua orang.

“Bangsa Indonesia dibangun atas dasar semangat persatuan dan kesatuan yang meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu,” kata Sachrudin mengingatkan.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...