Banten Hits – Bus dengan klakson telolet yang tengah fenomenal dengan sebutan “Om Telolet Om” menjadi bahan perbincangan warga, tak terkecuali di Kabupaten Lebak yang tidak menjadi wilayah perlintasan bus ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Alkadri mengatakan, dengan aturan yang ada di permenhub KM 63 tahun 1993 tentang ambang batas laik jalan hanya mengatur tentang tingkat suara klakson minimal 90 desibel (db) dan maksimal 118 db. Untuk itu klakson tersebut harus diukur menggunakan alatnya.
“Terkait variasi suara sepanjang bukan sirine untuk darurat tidak diatur detail,” kata Alkadri ketika dihubungi Banten Hits, Kamis (22/12/2016).
Namun, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Dishub sendiri akan membuat iimbauan agar pemilik angkutan di Lebak tidak menggunakan klakson telolet.
“Dishub ada alatnya jadi saat pengujian kendaraan yang menggunakan klakson om telolet om tidak akan kita loloskan atau harus diganti,” imbuhnya.
Sikap berbeda disampaikan Kasatlantas Polres Lebak AKP Roby Heri Saputra. Menurutnya Kabupaten Lebak ini bukan jalur utama lintas provinsi sehingga belum ditemukan klakson om telolet om. Namun kepolisian sendiri tidak melarang kendaraan menggunakan klakson tersebut.
“Kami tidak melarang bilamana kegiatan dilakukan di luar badan dan bahu jalan atau tidak mengganggu arus kendaraan,” ucapnya.
“Namun karena bertepatan dengan pengamanan natal dan tahun baru polisi juga tetap antisipatif,” sambungnya. (Rus)