Pengedar Jaringan Malaysia Ditangkap, Sabu Dimasukkan ke Anus

Date:

Banten Hits – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C bekerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap sindikat pengedar sabu jaringan Malaysia.

Pengungkapan bermula dari sebuah informasi tentang pengiriman narkoba dari Malaysia pada 14 November 2016 lalu.

“Petugas langsung melakukan pengawasan terhadap penumpang di area kedatangan Terminal 2E. Salah seorang penumpang laki-laki berinisial MA kita curigai,” kata Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang, Jumat (23/12/2016).

Saat digeledah, petugas tidak menemukan narkoba di dalam barang bawaan MA. Petugas lalu membawa MA ke sebuah rumah sakit untuk dilakukan rontgen.

“Hasil rontgen menunjukkan MA menyembunyikan dua kapsul berisi sabu seberat 285 gram di dalam anus,” ungkap Erwin.

Temuan itu lalu didalami Bea Cukai bekerja sama dengan Polresta Bandara Soetta. MA langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ternyata MA ini datang ke Indonesia dengan seseorang berinisial Z. Dia juga warga Malaysia,” ucap Erwin.

Tersangka Z kata Erwin, sempat keluar dari bandara menuju ke sebuah hotel di kawasan Tanah Abang untuk menyerahkan sabu tersebut ke seorang WNI berinisial S.

“Tim segera bergerak ke Tanah Abang dan berhasil mengamankan membekuk Z dan S. Selain kedua tersangka, anggota juga mengamankan dua orang lainnya yakni J dan MS sebagai penerima barang pada tanggal 15 November 2016 dini hari,” beber Erwin.

Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ulung Sampurna Jaya menambahkan, setelah dilakukan pengembangan terhadap S, tersangka Z juga menyelundupkan 2 kapsul sabu yang telah diserahkan kepada dua orang perempuan berinisial D dan N. D dan N berperan mengirim Sabu melalui Bandara Soetta.

“Tim gabungan pun kembali ke bandara untuk mengamankan D dan N sebelum mereka terbang ke Samarinda. Dari tersangka D petugas mendapat 1 kapsul sabu seberat 147 gram dan 1 kapsul sabu lseberat 132 gram dari N. Mereka menyembunyikan sabu dengan cara yang sama seperti tersangka MA dan Z,” jelasnya.

Sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang bernisial NA di Samarinda yang juga berhasil diamankan petugas pada 17 November 2016.

Para pelaku yang melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ini diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp.10 Miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...