Banten Hits – Enam puluh empat paket sabu seberat 1,3 kg diamankan Satnarkoba Polres Metro Tangerang dari dua pengedar berinisial MS (39) dan RB (39). Keduanya ditangka di dua lokasi berbeda.
Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang, AKBP Jonter Banuarea mengatakan, penyelidikan langsung dilakukan setelah mendapat laporan dari warga. Penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap MS pada 24 Desember 2016.
“Tersangka MS kita amankan di Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan MS, kita dapatkan 53 paket kecil sabu,” kata Jonter, Kamis (29/12/2016).
Tak berhenti pada MS, petugas kemudian melakukan pengembangan yang mengarah ke Kelapa Dua, Tangerang. Benar saja, petugas berhasil meringkus RB beserta 11 paket sabu.
“Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 64 paket sabu seberat 1,3 kg,” jelas Jonter.
Dari pengakuan tersangka, Sabu didapat dari seorang napi Lapas Tangerang berinisnial AL. Sabu dijual mulai dari harga Rp400 ribu hingga Rp1,4 juta.
“Kami kembangkan kasus ini untuk mengungkap bandarnya,” tegas Jonter.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara.(Nda)