Banten Hits – Tak sedikit kasus-kasus kejahatan yang pelakunya justru masih anak di bawah umur. Kondisi ini, membuat anak rentan direkrut oleh para pelaku kejahatan. Tujuannya, agar anak bisa menjadi pelaku dalam sebuah aksi kejahatan.
Salah satunya di Kabupaten Lebak. Tujuh tersangka curanmor berhasil diamankan polisi, satu diantaranya masih di bawah umur.
Kapolres Lebak, AKBP Mohammad Tora, Kamis (29/12/2016) mengatakan, memutus keterlibatan anak menjadi seorang pelaku kejahatan memang bukan perkara mudah.
“Kita akan intens sosialisasikan kepada dinas pendidikan dan orangtua, agar tidak ada anak-anak di Lebak yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya,” kata Tora.
Meski begitu, Polri kata Tora akan terus berupaya agar anak-anak tak mudah menerima bujuk rayu para pelaku kejahatan.
“Kita berharap, sekolah dan orangtua lebih meningkatkan kewaspadaan,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Zamrul Aini menambahkan, modus pelaku kejahatan semakin hari semakin berubah. Kini, para pelaku sengaja merekrut anak untuk meneruskan aksi kejahatan.
“Seniornya hanya mengawasi. Lalu anak-anak lah yang harus melakukan tindak kejahatan tersebut. Zamrul menjelaskan, meski negara melindungi anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan. Namun, proses hukum terhadap anak tetap dilakukan.
Undang-undang mengamanatkan bahwa anak dibawah umur harus dilindungioleh negara, saat penerapan pasal akan dilakukan beberapa langkah, mulai dari konfrontir dan mediasi serta keterlibatan pelaku.
“Kita mediasi dengan keluarga, sekolah, bapas dan pihak terkait untuk menyelesaikan problema anak di bawah umur,” imbuhnya.(Nda)